JAKARTA, Lintaskriminal.co.id –Pinjaman digital atau pindah, yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan oleh perusahaanfintech peer-to-peer lending(P2P lending) adalah layanan keuangan yang mampu memenuhi kebutuhan akses pendanaan bagi masyarakat yang belum terlayani dan tidak dapat diakses oleh perbankan formal.
Dari segi proses bisnisnya, fintech lending merupakan layanan keuangan yang menggunakan teknologi untuk menghubungkan pemberi dana (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui platform digital online, seperti aplikasi atau situs web.
Keuntungan dari layanan keuangan ini bagi peminjam adalah proses yang cepat dan sederhana. Di sisi lain, pemberi dana (lender) juga memiliki kemungkinan mendapatkan pengembalian yang lebih besar dibandingkan produk keuangan konvensional.
Tidak ada layanan keuangan yang identik dengan pinjaman online
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa fintech lending merupakan layanan keuangan yang memiliki ciri khas tersendiri.
“Yang serupa dengan fintech lending tentu tidak ada,” katanya kepada Lintaskriminal.co.id.
Namun, layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater mungkin merupakan salah satu produk yang cukup mirip.
“Tetapi yang terakhir ini memerlukan adanya barang atau jasa yang dibiayai sebagai dasar,” tambahnya.
Senada, Ekonom dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) Nailul Huda menyatakan, jenis layanan keuangan yang mirip dengan pindar adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan paylater.
Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah layanan pinjaman perbankan yang tidak memerlukan jaminan berupa aset. Umumnya, jenis pinjaman ini digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti perbaikan rumah atau biaya pendidikan.
“Khusus untuk paylater, saya melihat perubahan minat masyarakat dari kredit online ke sistem paylater,” kata Nailul.
Ia menjelaskan, salah satu faktor masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman online adalah karena kemudahan dalam mengaksesnya, tidak memerlukan jaminan, serta proses yang cepat.
“Dengan proses yang lebih sederhana, tanpa agunan, pinjaman online menjadi pilihan utama masyarakat, khususnya yang tidak memiliki akses ke perbankan,” ujarnya.
Pinjaman online perlu memperhatikan tingkat kredit macet pada UMKM
Kemudahan yang diberikan oleh pindar terhadap sektor produktif perlu seimbang dengan menekan tingkat kinerja 90 hari (TWP90).
Rasio ini berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai tingkat keterlambatan pembayaran dalam industri fintech pinjaman.
Nailul menjelaskan, kredit produktif perbankan masih sulit diakses oleh pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening bank, dibandingkan dengan pindar.
“Namun, kemudahan tersebut juga dapat menyebabkan penurunan kualitas kredit. TWP90 untuk kredit produktif lebih tinggi, bahkan melebihi NPL UMKM,” katanya kepada Lintaskriminal.co.id.
Nailul menjelaskan, risiko yang cukup besar muncul bersamaan dengan kemudahan yang disediakan. Terlebih lagi, penilaian skor kredit tidak memperhatikan riwayat perbankan.
Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit secara keseluruhan atau TWP90 mencapai 2,82 persen pada bulan September 2025. Angka ini meningkat dibandingkan dengan TWP90 bulan Agustus 2025 yang sebesar 2,60 persen.
Pinjaman online menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke KTA perbankan.
Pindar atau pinjaman online memang menjadi pilihan dalam pembiayaan bagi UMKM meskipun memiliki bunga pinjaman atau keuntungan ekonomi yang relatif lebih besar.
Jenis pembiayaan yang disediakan pindar memang paling mirip dengan KTA di perbankan yang tidak memerlukan jaminan atau agunan.
Seorang ekonom dan dosen besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy menyatakan, pinjaman online menjadi pilihan bagi pelaku UMKM yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan keuangan dari perbankan.
“Jadi memang kita bisa memperkirakan bahwa pinjaman online ini merupakan bentuk KTA yang sering dimanfaatkan oleh mereka yang sebenarnya tidak memiliki akses ke pembiayaan lain,” katanya.
Dengan risiko yang tinggi, pindar menawarkan bunga pinjaman atau keuntungan ekonomi yang lebih besar.
Menurut Budi, UMKM yang mampu menyediakan jaminan sebagai persyaratan pinjaman tidak akan memilih layanan keuangan mobile ini.
Selain itu, layanan keuangan lain seperti perbankan mampu menawarkan besaran pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan fintech lending.
“Itu sebenarnya tidak recommendedatau tidak dipilih,” katanya.
“Sektor produktif jika memiliki akses ke sumber pendanaan lain, pasti tidak akan memilih pinjaman online,” komentar Budi.
Perbedaan antara pinjaman online dan KTA perbankan
Meskipun terdapat beberapa persamaan, pindar dan KTA merupakan dua jenis layanan keuangan yang berbeda.
Pinjaman online atau pindar adalah bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech berbasis peer-to-peer lending (P2P Lending), sedangkan KTA merupakan layanan yang disediakan oleh bank konvensional maupun bank digital.
Biasanya, proses pengajuan pindah dana lebih cepat dan sederhana serta sepenuhnya dilakukan secara online. Pencairan dana dapat dilakukan dalam hitungan menit hingga jam.
Selain itu, persyaratan yang dibutuhkan lebih mudah, seperti e-KTP dan verifikasi data digital.
Sementara itu, KTA memiliki prosedur pengajuan pinjaman yang lebih resmi dan biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama, mencapai beberapa hari kerja. Pencairan dana KTA dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi perbankan atau langsung di kantor cabang bank.
Bandingan dengan pinjaman, persyaratan KTA lebih ketat karena memerlukan dokumen tambahan seperti slip gaji, mutasi rekening, NPWP, dan terkadang juga memiliki kartu kredit.
Dari segi batas pembiayaan, pindar umumnya menawarkan jumlah yang terbatas, terutama bagi peminjam yang baru mendaftar atau bergabung.
Sebaliknya, KTA dapat memberikan batas pinjaman yang lebih besar, atau bahkan hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada penghasilan dan riwayat kredit nasabah yang bersangkutan.
Selanjutnya, pinjaman online umumnya memberikan manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang lebih besar dibandingkan dengan KTA bank.
KTA biasanya menawarkan suku bunga yang lebih rendah dengan besaran bunga yang tetap setiap bulannya.
Sebagai contoh, bunga KTA berkisar antara 0,73 hingga 2,75 persen setiap bulan, atau sekitar 10 sampai 23 persen per tahun.
Sementara itu, saat ini batas manfaat ekonomi untuk pindah konsumtif berkisar antara 0,3 persen per hari untuk jangka waktu kurang dari 6 bulan dan 0,2 persen per hari untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Pindar memiliki jangka waktu pinjaman yang umumnya lebih singkat dibandingkan dengan KTA yang bisa menawarkan tenor hingga 5 tahun.
Distribusi pembiayaan pinjaman online terus meningkat
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pengembangan sektor pembiayaan pinjaman online masih mengalami pertumbuhan yang signifikan, yaitu sebesar 22,16 persen pada September 2025, dengan total mencapai 90,99 triliun rupiah.
Peningkatan pembiayaan pindah mengalami peningkatan yang positif setelah pada Agustus 2025 naik sebesar 21,62 persen.
Sebagai perbandingan, besaran utang paylater di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 10,31 triliun pada periode yang sama.
Realisasi ini meningkat sebesar 88,65 persen secara tahunan, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan pada Agustus 2025 yang hanya 2,92 persen. Meskipun demikian, tingkat NPF gross paylater tetap stabil di angka 2,92 persen.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyampaikan bahwa peningkatan penyaluran pembiayaan yang terjadi di industri pindar secara umum disebabkan oleh adanya pendidikan yang terus-menerus dilakukan.
“Terlihat dari kesadaran masyarakat yang mulai menjauhi pinjaman online ilegal dan beralih ke pindar, sehingga terjadi perpindahan dari pinjol ke pindar yang tentu memicu peningkatan pencairan dana dari bulan ke bulan,” katanya kepada Lintaskriminal.co.id.
Sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara mudah, tepat, cepat, murah, serta inklusif.
Hal ini didukung oleh asosiasi yang menyadari bahwa kebutuhan pendanaan masyarakat masih sangat besar.
Di sisi lain, lembaga jasa keuangan tradisional menghadapi batasan dalam memberikan pendanaan modal bagi usaha kecil dan menengah.